Dalam Islam, pernikahan sangat dianjurkan oleh agama 1. melakukan perkawinan yang hukumnya wajib Perkawinan yang sah adalah wajib bagi mereka yang memiliki empat pilar. 1. Sighat (ijab dan qabul) 2. Calon pengantin perempuan 3. Calon pengantin laki-laki 4. Wali dari pihak calon pengantin perempuan Sedangkan Tanggung jawab pemerintah dalam mengurangi Perkawinan Anak dibawah Umur melalui kekuatan Lembaga pelaksana Instrumen Hukum sudah bisa mengurangi laju perkawinan tersebut, akan tetapi Perkawinan dalam formulasi Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan yang Maha Esa. Lebih dari itu dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa maka dalam perkawinan yang diperjanjikan adalah ikatan antara manusia yang melangsungkan perkawinan. Perkawinan sendiri merupakan perjanjian yang kuat dan kokoh, yang memerlukan kepastian hukum dan mempunyai akibat hukum yang luas, sehingga sudah selayaknya dicatatkan. 8. Perkawinan siri atau perkawinan yang tidak dicatatkan ini memiliki dampak Penjelasan: apa sajakah prinsip prinsip penting yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam islam. 1. Kepercayaan adalah kunci utama untuk membangun hubungan yang sehat dan kokoh dalam perkawinan Islam. 2. Komunikasi yang baik sangat penting dalam perkawinan. Abstract. Dalam mewujudkan lahirnya fiqih (hukum Islam) yang compatible (shalihun li kulliz zaman wal makan) sejalan dengan problematika kehidupan manusia modern saat ini diperlukan gagasan baru Adapun dasar-dasar hukum perkawinan dalam islam yang sudah tertulis dalam kitab Al-Quran maupun dalam Hadist-Hadist, yaitu Al Qur'an Surat An-Nuur ayat 3231, yang artinya "Nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak kawin dari hamba sahaya kamu baik laki-laki maupun perempuan, apabila perempuan PERKAWINAN DALAM ISLAM A. Pengertian Perkawinan / Pernikahan Kata nikah berasal dari bahasa Arab حاكن ,حكني ,حكن yang secara etimologi berarti (menikah), bercampur. Dalam bahasa Arab kata "nikah" berarti berakad, bersetubuh, bersenang-senang. Annikah menurut bahasa Arab berarti dh-dhamm (menghimpun). twHbBb.