WahanaNewsBOGOR | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba dengan sejumlah barang bukti, seperti ganja, ekstasi hingga sabu-sabu. Ke-11 tersangka yang diamankan BNN K Bogor, di antaranya adalah DS, MF, AK, MT, AN, AM, RF, JS, JW AH dan MT. Baca Juga: KISARAN Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur dicanangkan sebagai kampung tangguh anti narkoba. Pencanangan ini merupakan upaya preventif dalam memberantas pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Asahan. Pembentukan kampung tangguh anti narkoba ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri yang serentak dilaksanakan di Sumatera Utara secara TEMPOCO, Jakarta - Polres Jakarta Barat mengonfirmasi telah menangkap manajer BCL atau Bunga Citra Lestari, Muhamad Ikhsan Doddyansyah, karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya beredar penangkapan manajer artis berinisial MID. "Benar, kami mengamankan seorang manajer penyanyi ternama terkait penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce dalam TRIBUNMEDAN.COM - Muhammad Ikhsan Doddyansya alias Doddy yang tak lain adalah manager Bunga Citra Lestari, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (3/8/2022). TerlibatPeredaran Narkoba, Polres Garut Amankan 35 Orang Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan ihwal penangkapan terhadap manajer BCL berinisial MID. "Iya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022) kemarin. MID ditangkap di sebuah apartemen di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8) kemarin. RedaksiMetro Rakyat-HUKUM-388 views Tersangka Yusriandi alias Andi Bulat diperiksa penyidik Sat Narkoba PEMATANG SIANTAR — Sidang lanjutan dua terdakwa kasus pil ekstasi, M Alvin alias Kevin dan Wahyu Anggara menghadirkan saksi polisi serta terdakwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar, Yusriandi alias Andi alias Kabarmengenai ditangkapnya manager Bunga Citra Lestari atau BCL , MID dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce. Bunga Citra Lestari (Kolase Tribunnews.com) "Ya benar, kami mengamankan seorang manager penyanyi ternama terkait penyalahgunaan narkoba," kata Pasma Royce saat dihubungi Jumat, (5/8/2022). SIANTAR Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar merazia kos-kosan di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (22/9). Dari razia tersebut, ditemukan tiga penghuni kos positif mengonsumsi narkoba. Saat razia rutin tersebut, belasan petugas BNNK mengenakan kostum lengkap. "Dari 11 penghuni kos-kosan, ada 3 orang terkonfirmasi 6VB7Nq. METRO,SIANTAR Tiga pelaku pencurian di salah satu rumah kosong di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, berhasil diamankan, Senin 18/7/2022 pagi. Ketiga pelaku masing-masing berinisial IMH 38, MS 34 dan ES 56. Ketiganya juga diketahui residivis kasus narkoba. Menurut keterangan Bhabinkamtibnas Aipda Untung, ketiga pelaku mencuri dirumah kosong yang berada di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Aipda Untung dibantu masyarakat setempat yang mengamankan ketiga pelaku tersebut. “Awalnya, saya ditelpon RW untuk melaporkan pencurian itu. Setelah itu, saya bersama warga yang sedang berjaga malam langsung melakukan pengejaran,” kata Untung. Aipda Untung berhasil menemukan para pelaku di depan SPBU Jalan Asahan. Saat itu, ketiga pelaku mengendarai becak sembari membawa barang curiannya. “Pemilik rumah kosong itu sedang berada di Jakarta,” ujar Untung. Saat diinterogasi, sambung Untung, ketiga pelaku mengaku telah mencuri di rumah kosong tersebut. Dari para pelaku, Aipda Untung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu lemari kaca hias, satu lemari pakaian dan satu karpet. Terpisah, Kapolsek Siantar Timur Iptu Andri Siregar membenarkan adanya kejadian itu. “Ketiga pelaku sudah kita amankan. Pemilik rumah masih di Jakarta. Jadi, belum ada yang membuat laporan. Kita tunggu pemilik rumah pulang dari sana,” jelas Andri.zeg SIANTAR, METRODAILY – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan 3 pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis 2/6/22 malam pukul WIB. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Simalungun yang dibekuk atas hasil pengembangan. Mereka adalah Yogi Julfebri 27 warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, Anggriawan Sitorus 33 warga Desa Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun. Kemudian Amir 46 warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Informasi yang diperoleh, polisi bermula menangkap dua tersangka Yogi dan Anggriawan dari seputaran Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Keduanya diamankan dari tepi jalan dan saat digeledah polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik asoi yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 bungkus sabu-sabu. Lalu, 1 paket sabu, 2 unit handphone, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya menyebut, keduanya mengaku mendapat barang bukti dari Amir alias Cungli. Atas pengakuan itu, kata dia, dilakukan pengembangan dan tersangka Cungli ditangkap di kediamannya. Dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 buah kantongan kain warna merah yang di dalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Kemudian, ditemukan 1 unit handphone, uang sebanyak Rp 25 ribu. Dari atas tempat tidur tersangka ditemukan 1 buah toples transparan yang di dalamnya ada 1 bungkus sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong. “Keseluruhan barang bukti sabu dari ketiganya totalnya seberat 44,60 gram,” ucap Rusdi dihubungi, Minggu 5/6/22 sore sekira pukul WIB. Untuk proses hukum, sambungnya, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam penyelidikan. Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ketiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Simalungun tersebut.mat/MD SIANTAR, METRODAILY – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan 3 pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis 2/6/22 malam pukul WIB. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Simalungun yang dibekuk atas hasil pengembangan. Mereka adalah Yogi Julfebri 27 warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, Anggriawan Sitorus 33 warga Desa Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun. Kemudian Amir 46 warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Informasi yang diperoleh, polisi bermula menangkap dua tersangka Yogi dan Anggriawan dari seputaran Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Keduanya diamankan dari tepi jalan dan saat digeledah polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik asoi yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 bungkus sabu-sabu. Lalu, 1 paket sabu, 2 unit handphone, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya menyebut, keduanya mengaku mendapat barang bukti dari Amir alias Cungli. Atas pengakuan itu, kata dia, dilakukan pengembangan dan tersangka Cungli ditangkap di kediamannya. Dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 buah kantongan kain warna merah yang di dalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Kemudian, ditemukan 1 unit handphone, uang sebanyak Rp 25 ribu. Dari atas tempat tidur tersangka ditemukan 1 buah toples transparan yang di dalamnya ada 1 bungkus sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong. “Keseluruhan barang bukti sabu dari ketiganya totalnya seberat 44,60 gram,” ucap Rusdi dihubungi, Minggu 5/6/22 sore sekira pukul WIB. Untuk proses hukum, sambungnya, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam penyelidikan. Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ketiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Simalungun tersebut.mat/MD SIANTAR, – Kasus penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah yang cukup rumit untuk di tuntaskan di tengah masyarakat hingga kini. Meskipun, lembaga Kepolisian, lembaga Pemerintah baik itu Pemerintah daerah maupun pusat, lembaga agama, kepemudaan dan lembaga-lembaga lainnya telah mengangkat bendera untuk menerangi yang namanya peredaran Narkotika. Namun sayangnya, hingga kini kasus narkotika tersebut masih tidak kunjung usai. Salah satunya di Wilayah Kota Pematangsiantar. Hal itu dibuktikan dengan adanya jajaran kepolisian khususnya, jajaran Satuan Narkotika Polres Pematang Siantar kembali mengamankan tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja. Salah satunya yakni, HS 32 warga Jalan Mangga Kelurahan Parhoras Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siatar. HS 32 diamankan Polisi tepatnya pada Rabu 8/3/23 sekira pukul WIB malam. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi, Sabtu 11/3/23 Siang. Kata AKP Rusdi tersangka HS 32 diamankan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Dari HS 32 Polisi berhasil mengamankan 1 satu buah plastik transparan berisi 10 sepuluh paket narkotika jenis ganja dng bruto 1,19 gram. Tidak hanya itu saja, berjarak kurang lebih 5 lima meter dari tersangka HS 32 ditemukan 1 satu paket narkotika jenis ganja, lalu dari kantong depan sebelan kanan celana HS 32 ditemukan 1 satu unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. terang AKP Rusdi. Lanjut, setelah diinterogasi Polisi HS 32 mengaku bahwa seluruhnya Narkotika jenis ganja dengan berat 125,52 gram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial A yang beralamat di Kota Medan Sumatera Utara. “Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kembali pengembangan terhadap calon tersangka A namun sayangnya tidak kunjung ditemukan,” kata Rusdi. Rusdi menambah hingga kini tersangaka HS 32 telah ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku. ***